KHASIAT DAUN BIDARA MEGUSIR JIN
Sedikit mengganjal tadz terkait terapi, apa hukum menggunakan daun bidara utk mengobati kesurupan jin dan sihir?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita tidak menjumpai adanya dalil dari al-Quran maupun hadis yang menjelaskan penggunaan daun bidara untuk mengobati sihir dan kesurupan jin. Yang kita jumpai dalam hadis adalah fungsi daun bidara untuk membersihkan tubuh dari kotoran yang sulit hilang jika hanya diguyur air. Seperti ketika memandikan jenazah atau membersihkan bekas haid.
Ketika Zainab, putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, yang bertugas memandikan adalah Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Ummu Athiyah,
Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh wanita yang membersihkan sisa darah haid, agar digunakan bidara. Asma’ pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara mandi selepas haid. Beliau mengatakan,
Mengenai kaitannya dengan pengobatan kesurupan atau sihir, kami tidak menjumpai dalilnya. Hanya saja, para ulama memahami bahwa kajian pengobatan sihir, masuk dalam pembahasan at-Tadawi (pengobatan), dan bukan kajian ibadah. Karena itu, selama tidak menggunakan fasilitas yang dilarang, dan terbukti bisa mengobati (mujarab), penggunaan media semacam ini dibolehkan.
Imam Ibnu Baz pernah menjelaskan cara pengobatan sihir,
Keterangan yang lain disampaikan Syaikh Abdullah Aljibrin,
Demikian pula yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,
Beliau pernah ditanya mengenai hukum menggunakan daun bidara untuk mengobati sihir. Mengingat ada sebagian orang yang melarang karena tidak ada dalil. Jawab Syaikh Rajihi,
Sumber: http://portal.shrajhi.com/
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kita tidak menjumpai adanya dalil dari al-Quran maupun hadis yang menjelaskan penggunaan daun bidara untuk mengobati sihir dan kesurupan jin. Yang kita jumpai dalam hadis adalah fungsi daun bidara untuk membersihkan tubuh dari kotoran yang sulit hilang jika hanya diguyur air. Seperti ketika memandikan jenazah atau membersihkan bekas haid.
Ketika Zainab, putri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, yang bertugas memandikan adalah Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh Ummu Athiyah,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Cuci jenazahnya 3 kali, 5 kali, atau boleh lebih dari itu, jika menurutmu dibutuhkan, dengan air dan daun bidara.” (HR. Bukhari 1253)Demikian pula, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh wanita yang membersihkan sisa darah haid, agar digunakan bidara. Asma’ pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang cara mandi selepas haid. Beliau mengatakan,
تَأْخُذُ سِدْرَهَا وَمَاءَهَا فَتَوَضَّأُ ثُمَّ تَغْسِلُ رَأْسَهَا
“Wanita itu bisa mengambil daun bidara dicampur air, lalu berwudhu kemudian mencuci kepalanya…” (HR. Abu Daud 314 dan dishahihkan al-Albani)Mengenai kaitannya dengan pengobatan kesurupan atau sihir, kami tidak menjumpai dalilnya. Hanya saja, para ulama memahami bahwa kajian pengobatan sihir, masuk dalam pembahasan at-Tadawi (pengobatan), dan bukan kajian ibadah. Karena itu, selama tidak menggunakan fasilitas yang dilarang, dan terbukti bisa mengobati (mujarab), penggunaan media semacam ini dibolehkan.
Imam Ibnu Baz pernah menjelaskan cara pengobatan sihir,
ومن
علاج السحر بعد وقوعه أيضا وهو علاج نافع للرجل إذا حبس من جماع أهله أن
يأخذ سبع ورقات من السدر الأخضر فيدقها بحجر أو نحوه ويجعلها في إناء ويصب
عليه من الماء ما يكفيه للغسل , ويقرأ فيها آية الكرسي و ( قل يا أيها
الكافرون ) و ( قل هو الله أحد ) و ( قل أعوذ برب الفلق ) و ( قل أعوذ برب
الناس …
Diantara cara mengobati sihir – dan ini obat yang manfaat
untuk para suami yang terhalangi sehingga tidak bisa berhubungan badan –
dia bisa mengambil 7 lembar daun bidara hijau, kemudian ditumbuk dengan
batu atau semacamnya, lalu ditaruh di ember, kemudian dicampur air yang
cukup untuk mandi. Kemudian dibacakan ayat kursi, al-kafirun,
al-ikhlas, al-falaq, an-Nas…. (beliau menyebutkan beberapa ayat
lainnya). (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 3/279)Keterangan yang lain disampaikan Syaikh Abdullah Aljibrin,
وكذا
رَقَيْتُ على بعض الأقارب أو الأحباب الذين حبسوا عن نسائهم ، بما ذكره
ابن كثير من ورقات السدر ، وقراءة الآيات التي ذكرها ، فوقع الشفاء بإذن
الله
Demikian pula, saya pernah meruqyah anggota keluarga dan
orang-orang dekat saya yang tidak bisa melakukan hubungan dengan
istrinya karena sihir. Saya ruqyah dengan menggunakan beberapa lembar
daun bidara seperti yang disebutkan Ibnu Katsir, dan membacakan beberapa
ayat al-Quran, dan dengan izin Allah, sembuh. (as-Shawaiq al-Mursalah
fi at-Tashaddi lil Musya’widzin wa as-Saharah)Demikian pula yang disampaikan Syaikh Abdul Aziz ar-Rajihi,
Beliau pernah ditanya mengenai hukum menggunakan daun bidara untuk mengobati sihir. Mengingat ada sebagian orang yang melarang karena tidak ada dalil. Jawab Syaikh Rajihi,
حل السحر بأدعية شرعية
ودعوات وأدوية مباحة فهذا لا بأس به، والسدر من الأمور المباحة، فإذا وجد
فيه فائدة من حل السحر وغيره فلا بأس باستعماله
Menghilangkan sihir
dengan doa-doa yang disyariatkan atau dengan pengobatan yang mubah,
hukumnya boleh. Dan daun bindara termasuk sesuatu yang mubah. Sehingga
jika di sana ada manfaat, seperti untuk mengobati sihir atau yang
lainnya, tidak masalah menggunakannya.Sumber: http://portal.shrajhi.com/
Comments
Post a Comment