UPAYA PENANGANAN SAMPAH

TEMPO.CO, Manado - Pemerintah Kota Manado bakal kembali memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang pengelolaan sampah secara ketat mulai Rabu, 8 Juni 2016.

Warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda hingga Rp 50 juta atau kurungan badan selama 6 bulan. Kepala Dinas Kebersihan Julises Oehlers menuturkan peraturan tersebutkembali ditegakkan mengingat  kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik sangat minim. "Kini dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Kami akan benar-benar fokus sosialisasi, agar masyarakat benar-benar paham sehingga bisa efektif penerapannya nanti," kata Oehlers hari ini, Selasa, 7 Juni 2016.

Oehlers menjelaskan,  saat ini produksi sampah di Kota Manado meningkat dari 2.700 ton per hari menjadi 3.000 ton per hari. Sebagian besar sampah-sampah itu  berasal dari sampah yang dibuang sembarangan dan disapu oleh para petugas kebersihan.

Menurut Oehlers, untuk mengatasi meningkatnya jumlah sampah  tersebut  membutuhkan dana yang sangat besar. Diperkirakan diperlukan anggaran sekitar Rp 1,5 triliun lagi untuk tempat pengelolaan sampah. Belum lagi daya tampung TPA juga tidak memadai. "Untuk itu kita menginginkan masyarakat mampu mengelola sampah mereka dengan baik. Misalnya, untuk yang bisa diolah menjadi pupuk, sampah plastik dikasih ke tempat daur ulang dan sebagainya," kata Oehlers. Lewat Perda tersebut, kata Oehlers, hal-hal itu juga diatur.

 
Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan mengatakan, selain jumlah sampah yang meningkat,  aturan denda ini diterapkan untuk mencegah banjir di Manado. Berdasarkan pengalaman, kata Bastiaan, banjir di Manado lebih banyak disebabkan oleh aliran air yang tersumbat  karena sampah menumpuk di aliran sungai dan saluran air. "Akibatnya air tersumbat," kata Bastiaan yang ketika menjadi anggota DPRD Kota Manado periode 2004-2009 ikut menyusun Perda pengelolaan sampah  2006.

Comments

Popular Posts