PERMASALAHAN SAMPAH YANG TAK KUNJUNG SELESAI

Kenapa masalah sampah tdak bisa diatasi?
Kita tentu sudah mengetahui bahwa undang-undang sampah sudah ada tetapi begitu susah untuk menjalankannya :

TEMPO.CO, Makassar - Majelis Ulama Indonesia Kota Makassar sepakat mengeluarkan fatwa bahwa hukum membuang sampah sembarangan haram. MUI Makassar mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memperlakukan sampah. "Buanglah sampah pada tempatnya," kata Ketua MUI Kota Makassar Baharuddin Syafar seusai pembahasan hukum membuang sampah di Balai Kota Makassar, Senin, 25 Mei 2015.

Dia menyebutkan dasar fatwa haram ini adalah Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya ungkapan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga orang yang berusaha membersihkan diri dan lingkungan akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. "Sebaliknya, yang membuang sampah di sembarang tempat berdosa," ucap Baharuddin.

Dalam Islam, Baharuddin menegaskan, perintah menjaga kebersihan sudah sangat jelas. Bahkan dalam setiap buku fikih hal pertama yang dibahas adalah persoalan kebersihan serta cara membersihkan yang benar. "Bahkan jenis air yang boleh digunakan untuk membersihkan sudah diatur," katanya.

Menurut dia, pengeluaran fatwa ini adalah terobosan yang dilakukan MUI Makassar. MUI pusat dan MUI di tingkat wilayah belum mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan. "Semoga warga Makassar bisa sadar dan mau menjaga kebersihan lingkungannya," ucapnya.

Kenapa orang masih membuang sampah disembarang tempat karena tidak adanya tempat untuk membuang sampah yg dekat dari tempat tinggalnya. Sementara petugas yang mengangkut sampah lebih dari 2 hari baru muncul. Sementara  orang membuang sampah setiap hari jadi yang perlu disiapkan adalah tempat pembuangan yang memadai untuk setiap desa atau kelurahan. Jangan justru tempat sampah dihilangkan, kemudian memakai jasa petugas yang mendorong sampah yg kemunculannya tidak jelas. Lebih baik bak sampah diperbanyak dan sistem pengangkutan yang kontinyu.

Undang-undang sudah ada dan sangat mungkin bisa dijalankan tetapi prakteknya tidak ada, hanya berupa ancaman. Seharusnya ada mata-mata yng ditebar dimana-mana untuk memantau siapa yang membuang sampah disembarang tempat. Dan kalau dapat langsung ditilang, tidak perlu kasihan karena undang-undangnya sdh ada.

kesimpulan :
1. siapkan tempat pembuangan sampah yang memadai untuk setiap kelurahan tdk usah dipakai pendorong gerobak yng tidak jelas kapan datangnya untuk mengambil sampah
2. lakukan pengawasan yng ketat, kalu perlu memanfaatkan pegawai yg  tdk ada kegiatan untuk memata-matai penduduk yg sering membuang sampah bukan pada tempatnya .....


Comments

  1. mengatasi masalah sampah yg mesti tuntas Teknologi Pemusnah Sampah,sampah basah busuk berbau menjijikkan dan mengotori lingkungan musnah dlm tungku tanpa bahan bakar apapun

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Dalam kehidupan "khususnya solusi sampah Indonesia" dibutuhkan panutan dan disiplin serta penegakan hukum yang kuat.
    Lalu pertanyaannya "Kenapa Sampah Tidak Bisa Tuntas"
    Ya karena #panutan (oknum pemerintah dan koleganya)sendiri yang memang "sangat diduga" sengaja mempermainkan masalah ini secara massif. Sehingga masyarakat tak kunjung mentaati aturan tentang kebersihan (sampah) ini.

    Jadi sampah Indonesia bukan persoalan teknis tapi masalahnya lebih kepada non teknis (karakter)

    ReplyDelete

Post a Comment