PERJUANGAN NAIK HAJI ORANG INDONESIA

Lagi-lagi jamaah calon haji Indonesia mengalami masalah. Petugas imigrasi di Bandara Manila, Filipina, pekan lalu mencegat 177 warga negara Indonesia yang akan naik haji. Pasalnya, ke-177 jamaah WNI itu menggunakan paspor Filipina. Mereka dicegah sebelum mereka naik ke pesawat, Jumat (19/8) menuju Madinah, Arab Saudi.
Menurut Kepala Imigrasi Filipina Jaime Morente, lima warga Filipina yang mendampingi jamaah Indonesia tersebut menuju tanah suci juga ditangkap. Ia mengatakan, paspor Filipina yang dipegang jamaah diperoleh secara ilegal daripara pendamping dengan membayar mulai 6.000 - 10.000 dolar AS per orang menggunakan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Filipina. Identitas jamaah Indonesia itu terungkap setelah didapati mereka tidak berbahasa Filipina. Sampai kemarin mereka ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Taguig City.

Keberangkatan jamaah calon haji Indonesia melalui negara lain termasuk Filipina sebenarnya bukan hanya terjadi tahun ini. Pada Juni 2015, Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan, membongkar penyaluran jamaah calon haji Indonesia yang diberangkatkan melalui Filipina di Jalan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dengan korban 37 jamaah dari berbagai kalangan.

Langkah nekat jamaah calon haji berangkat dari negara lain tidak terlepas salah satunya akibat lamanya waktu tunggu (waiting list) dari Indonesia. Kuota terbatas tapi yang berniat akan berangkat semakin besar jumlahnya. Seperti Sumatera Utara, berdasarkan waiting list yang dirilis situs Kemenag, daftar tunggu Sumut sampai 15 tahun yaitu tahun 2031 dengan kuota 6544. Sementara yang mendaftar 99.376 jamaah.

Wakil Menteri Luar Negeri RI A.M Fachir kepada pers mengakui kemungkinan mereka berangkat dari negara lain karena ketidaktahuan dan terbatasnya kuota ibadah haji untuk WNI. Hal tersebut kemudian dimanfaatkan oleh segelintir oknum dengan menawarkan berbagai kemudahan, salah satunya berangkat haji menggunakan paspor palsu dari Filipina. Permasalahan ini, lanjut Fachir, juga hadir karena beberapa negara tidak mengoptimalkan penggunaan kuota ibadah haji untuk warga negaranya.

Kita tentu sangat menyayangkan hal ini terjadi. Jika sadar bahwa mereka sengaja menggunakan paspor palsu negara lain, dari sisi ibadah tentu jadi pertanyaan pula, bagaimanakah kualitas ibadahnya nanti di mata Tuhan karena dari awal niatnya saja sudah salah, memakai jalan yang tidak benar yaitu paspor palsu?

Namun pemerintah juga kita minta tidak lepas tangan. Kita berharap ada solusi kejadian kejadian seperti ini tidak terulang. Di dalam negeri sendiri sudah sering kasus penipuan menimpa jamaah calon haji maupun umroh. Alih-alih mau menunaikan rukun Islam yang ke lima, pada hari H pihak penyelenggara ibadah umroh dan haji plus ternyata gagal memberangkatkan .

Jika memungkinkan menjalin kerja sama dengan negara-negara tetangga yang kuota haji nya masih kosong dan tidak dioptimalkan, tentu sangat disyukuri.
Misalnya dengan Filipina, Malaysia, Thailand, Brunei serta Singapura. Namun hal ini membutuhkan pendekatan formal maupun informal, lobi-lobi G to G serta kesepakatan di antara kedua pimpinan negara maupun dengan pejabat dan pemuka agama Islam di negara tersebut dilandasi semangat ukhuwah Islamiyah. Hal ini akan berdampak pada pengurangan masa tunggu yang begitu lama sementara usia jamaah calon haji terus bertambah dan umumnya memang sudah tuadan kasus serupa tak terulang.

Saat ini, menurut informasi yang diterima Kemenag dari Pemerintah Arab Saudi kuota Haji Indonesia hanya berjumlah 168.800 yang terbagi 155.200 untuk haji reguler dan 13.600 untuk haji khusus karena adanya perluasan di Masjidil Haram sehingga tak memungkinkan untuk penambahan kuota, bukan hanya kepada Indonesia melainkan juga negara lain.  SUMBER : http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/08/23/252790/calon-haji-berpaspor-asing/#.V7zZwG5pRqA

Comments