HUKUM NAIK HAJI
Melakukan ibadah haji adalah wajib bagi orang yang mampu, karena haji adalah salah satu dari rukun Islam.
Kalau sudah memungkinkan pergi menunaikan ibadah haji, mengapa harus ditunda? Menunda atau tidak ingin menunaikan ibadah haji itu sama halnya dengan mengabaikan kewajiban, tidak patuh kepada perintah Allah. Melanggar perintah Allah, hukumnya jelas berdosa.
Islam adalah agama yang sangat mudah dipahami, dan untuk mengetahui apakah suatu persoalan bisa kita ketahui dengan mudah apakah berdosa atau berpahala semua ini sangat mudah kita pahami. Dalam segala hal, pada dasarnya semua perintah Allah harus dilaksanakan dan semua laranganNya harus ditinggalkan. Orang yang tidak patuh dan orang yang melanggar larangan, pasti ada sangsi hukumnya, berat atau ringan.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah firman Allah:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…. (Ali Imran: 97)
Ada sebagian orang kita lihat dalam masyarakat, dia masih berkeberatan menunaikan ibadah haji walaupun sudah mampu dalam segala hal, seperti dana ada, kesehatan baik, tidak punya bayi yang memerlukan pengasuhan, atau tidak dalam keadaan hamil tua, dengan alasan sepulangnya dari tanah suci nanti, tidak dapat menjalankan ibadah dengan baik. Padahal masalah ibadah dengan baik berperilaku yang islami, tidak perlu dikaitkan dengan ibadah haji. Pergi haji atau tidak seharusnya tetap beribadah dengan baik, sebab ibadah haji merupakan kewajiban tersendiri, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.
Memang seharusnya orang yang sudah melakukan ibadah haji, amal ibadatnya meningkat, dan amal-amal saleh lainnya, sebab di tanah suci, dalam melaksanakan ibadah haji, biasanya masing-masing orang mengalami peristiwa batin/jiwa yang hanya dapat dilukiskan oleh orang yang bersangkutan. Ada kesan tersendiri sesudah pulang dari tanah suci tersebut. Namun ada juga kita dengar satu dua orang yang mengatakan, bahwa dalam melaksanakan ibadah haji itu biasa-biasa saja (mungkin sama saja dengan turis) dan tidak mendapat kesan apa-apa.
Sebaiknya dalam menunaikan ibadah haji ini, kita melihatnya dari segi, apakah sudah wajib kita laksanakan atau belum, karena berkaitan dengan rukun Islam. Dengan demikian, kita tidak termasuk ke dalam kelompok orang yang menentang perintah Allah.
sumber bacaan : https://islamagamaku.wordpress.com/2009/07/25/menunaikan-haji-bagi-yang-mampu/
Kalau sudah memungkinkan pergi menunaikan ibadah haji, mengapa harus ditunda? Menunda atau tidak ingin menunaikan ibadah haji itu sama halnya dengan mengabaikan kewajiban, tidak patuh kepada perintah Allah. Melanggar perintah Allah, hukumnya jelas berdosa.
Islam adalah agama yang sangat mudah dipahami, dan untuk mengetahui apakah suatu persoalan bisa kita ketahui dengan mudah apakah berdosa atau berpahala semua ini sangat mudah kita pahami. Dalam segala hal, pada dasarnya semua perintah Allah harus dilaksanakan dan semua laranganNya harus ditinggalkan. Orang yang tidak patuh dan orang yang melanggar larangan, pasti ada sangsi hukumnya, berat atau ringan.
Kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah firman Allah:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah…. (Ali Imran: 97)
Ada sebagian orang kita lihat dalam masyarakat, dia masih berkeberatan menunaikan ibadah haji walaupun sudah mampu dalam segala hal, seperti dana ada, kesehatan baik, tidak punya bayi yang memerlukan pengasuhan, atau tidak dalam keadaan hamil tua, dengan alasan sepulangnya dari tanah suci nanti, tidak dapat menjalankan ibadah dengan baik. Padahal masalah ibadah dengan baik berperilaku yang islami, tidak perlu dikaitkan dengan ibadah haji. Pergi haji atau tidak seharusnya tetap beribadah dengan baik, sebab ibadah haji merupakan kewajiban tersendiri, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya.
Memang seharusnya orang yang sudah melakukan ibadah haji, amal ibadatnya meningkat, dan amal-amal saleh lainnya, sebab di tanah suci, dalam melaksanakan ibadah haji, biasanya masing-masing orang mengalami peristiwa batin/jiwa yang hanya dapat dilukiskan oleh orang yang bersangkutan. Ada kesan tersendiri sesudah pulang dari tanah suci tersebut. Namun ada juga kita dengar satu dua orang yang mengatakan, bahwa dalam melaksanakan ibadah haji itu biasa-biasa saja (mungkin sama saja dengan turis) dan tidak mendapat kesan apa-apa.
Sebaiknya dalam menunaikan ibadah haji ini, kita melihatnya dari segi, apakah sudah wajib kita laksanakan atau belum, karena berkaitan dengan rukun Islam. Dengan demikian, kita tidak termasuk ke dalam kelompok orang yang menentang perintah Allah.
sumber bacaan : https://islamagamaku.wordpress.com/2009/07/25/menunaikan-haji-bagi-yang-mampu/
Comments
Post a Comment