BAHAYA MENZALIMI TETANGGA

Hukum Mengambil Dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim (bag. 1)


Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau merampas, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.

Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا
“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79)
Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak[1].
Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)
Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Tidaklah seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه
“Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahih At Tirmidzi)
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”
Oleh karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .
Barangsiapa yang pernah menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya, maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.

Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)

Barangsiapa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah.
Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه
“Barangsiapa yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan menyelisihi qiyas.”)
Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ
Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak.”
Urwah berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang satu menanam pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata, “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”
Syaikh Shalih Al Fauzan dalam al-Malkhash Fiqhiy berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak. Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya, maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”
Jia barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum dicampur?
Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,
الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ
“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”
Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.
Dengan demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya) tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).
Jika barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti menanggung barang.
Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.
Jika seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.

SUMBER : http://pengusahamuslim.com/3232-hukum-mengambil-dan-1720.html

Ciri-Ciri orang tua yang rezekinya susah

Sebelumnya kita pernah membahas ciri-ciri orang yang susah rezekinya secara umum. Kali ini kita akan membahas khusus mengenai orangtua yang karena perilakunya pada anak-anaknya yang tidak sepatutnya menyebabkan rezekinya susah, hidupnya menderita, kalaupun mendapatkan rezeki, kelakuannya membuat rezeki itu tidak berkah (baca : 30 kebiasaan yang dapat mengurangi keberkahan rezeki).

Inilah ciri-ciri orangtua yang rezekinya susah,yaitu orang tua yang melakukan tindakan sebagai berikut :
  1. Memberi makan anak dari sumber yang haram. Orang tua diperintahkan untuk memberi makan keluarganya dari sumber yang halal dan baik. (Baca : konsekuensi rezeki haram).
  2. Menelantarkan anak dengan sengaja. Seperti halnya kasus orangtua di atas yang dengan sengaja menelantarkan anaknya. Tidak memberi makan, pakaian, pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak-anaknya padahal ia mampu.
  3. Mengajak anak pada kesesatan. Mendidik anak sesuka hati, tanpa memperhatikan yang baik dan benar. Sengaja menjauhkan anak dari agama dan mengikutsertakan anak dalam kegiatan yang bertentangan dengan agama, seperti mengajak serta anak mencuri, merampok, berbohong, begal bahkan mengemis dengan memperalat rasa kasihan orang pada anak-anak. 
  4. Menghalangi anak belajar agama. Ada orangtua yang pemahaman agamanya sangat kurang dan menganggap anaknya tidak penting untuk belajar agama. Dia sengaja melarang anaknya untuk ikut pengajian, berbusana yang patut dan pantas, melarang datang ke masjid mendengar ceramah dan melarang anaknya bergaul dengan orang-orang saleh.
  5. Membeda-bedakan anak. Orang tua yang sengaja tidak berlaku adil kepada anak-anaknya, mencintai anak yang satu dibanding anak yang lain termasuk kategori ini. Orangtua dituntut adil pada semua anak-anaknya. Bahkan terhadap anak tiri ataupun anak angkat orangtua tetap harus memperlakukan sama dengan anak kandung.
  6. Membunuh anak . Allah melarang kita membunuh anak dengan alasan miskin karena Allah lah yang akan memberi rezeki mereka lewat orangtuanya. Banyak kasus orangtua yang sengaja membunuh anaknya karena tekanan ekonomi yang semakin berat, sehingga menganggap membunuh anak adalah solusi mengurangi beban ekonominya. Ada orang tua yang sengaja membunuh bayi yang masih dikandungnya (aborsi) atau yang telah dilahirkannya, ataupun membuangnya ke selokan / tempat sampah karena malu. (baca : mengapa kamu membuang bayimu, dia lahir membawa rezekinya sendiri)
  7. Menyesali telah melahirkan anak. Anak dilahirkan untuk dikasihi dan dicintai, dia adalah amanat Allah yang diberikan pada kita. Harusnya kita bersyukur diberi kepercayaan memiliki dan mendidik seorang anak manusia yang nantinya kelak bisa bermanfaat bagi orang lain, negara dan agama. Banyak orang yang tidak beruntung menerima rezeki anak dari Allah meski telah berupaya sedemikian rupa (baca : mengapa rezeki anak tak kunjung diberi)
  8. Melakukan kekerasan pada anak. Orang tua yang suka melakukan kekerasan baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik masuk dalam kategori ini. Kekerasan verbal maksudnya suka memaki, mengata-ngatai anak, mengomeli yang membuat anak sakit hatinya, sementara kekerasan fisik yaitu dengan sengaja memukul, menyakiti badan anak sehingga menimbulkan bekas atau luka di badannya. Satu lagi yang perlu dimasukkan di sini adalah kekerasan seksual termasuk pelecehan maupun perkosaan yang dilakukan orangtua terhadap anaknya, baik anak kandung, anak tiri maupun anak angkat.
  9. Mencoret anak dari daftar ahli waris dengan sengaja. Dalam agama setiap anak memperoleh bagian yang ditetapkan dari harta orangtua yang ditinggalkannya. Tidak boleh orangtua dengan semena-mena menghilangkan hak waris anak, ini juga salah satu tindakan yang tidak adil dari orangtua terhadap anak.
  10. Membiarkan anak melakukan keburukan. Tugas orang tua adalah mendidik anak-anaknya agar mereka bisa berjalan lurus dan tetap dalam koridor. Jika anak ternyata melakukan keburukan adalah tugas orangtua untuk meluruskannya kembali. Jika anak kecanduan narkotika orangtua bisa mengikutkannya rehabilitasi / terapi. Begitupun jika terlibat kejahatan seperti begal motor, perampokan, perkosaan, orang tua tidak boleh membiarkan anak terus berada di jalan yang salah.
  11. Memberikan beban di luar kemampuannya. Orangtua tidak boleh memberikan tugas dan tanggung jawab yang berat di luar kemampuan anak. Menyuruh anak mencari nafkah di jalanan sementara orantua enak-enakan tidur di rumah adalah tindakan tercela.
  12. Memberikan nama yang buruk pada anak. Adalah kewajiban orangtua untuk memberi nama yang baik pada anak. Nama adalah doa. Memberi nama anak yang buruk berarti mendoakan keburukannya, sebagus apapun nama itu kedengarannya. (Baca : Adakah kaitan nama dan rezeki ?)
  13. Membiarkan anak diasuh orang non muslim. Hal ini bahaya karena bisa menjadi murtad dan belajar agama yang lain di luar islam.
  14. Melahirkan anak di luar nikah. Pernikahan adalah salah satu pintu halal untuk melakukan hubungan seksual. Jika hubungan dilakukan di luar pernikahan dan menghasilkan anak, anak itu tetap suci dan bukan anak haram. Yang haram adalah perilaku orang tuanya yang berzina. Zina itu penjauh rezeki. (baca : rezeki terputus, nyawa melayang karena zina)
Itulah 14 ciri-ciri orang tua yang rezekinya susah. Terkait dengan jerat hukum yang bisa dikenakan pada pasangan orang tua yang menelantarkan 5 anaknya di atas adalah sesuai dengan pasal 49 huruf a UU KDRT adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 15 juta rupiah, ini diluar dakwaan lain sebagai pengguna narkoba. Semoga kita tidak termasuk orang tua yang susah rezekinya karena mengasuh, mendidik dan memperlakukan anak kita dengan salah. Anak adalah rezeki, titipan, amanat Allah yang harus kita perlakukan sebaik-baiknya, karena kelak di akhirat kita akan ditanya tentang hal itu. Wallahu alam
- See more at: http://lancarrezeki.blogspot.co.id/2015/05/14-ciri-ciri-orang-tua-yang-rezekinya.html#sthash.4sEeLDDx.dpuf

Comments

Popular Posts